Aturan Pajak Baru 2025 Resmi Rilis! Pelaporan PPh–PPN Kini Dirombak Total Lewat Coretax, Begini Caranya!

oleh -120 Dilihat
oleh
PER11/PJ/2025 mengatur ulang pelaporan pajak berbasis sistem Coretax dan menegaskan tata cara pemungutan serta penyetoran PPN oleh bendahara pemerintah. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° DJP merilis PER11/PJ/2025 sebagai aturan pelaporan pajak terpadu berbasis Coretax.

° Regulasi baru ini menyederhanakan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai, sekaligus menegaskan tata kelola PPN atas transaksi rekanan non-PKP pada satker K/L.


JAKARTA, LINTANGPOS.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER11/PJ/2025, regulasi komprehensif yang mengatur tata cara baru pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax.

Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan dari PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023, sekaligus menggantikan berbagai ketentuan pelaporan sebelumnya yang selama ini dinilai tersebar dan tidak sinkron.

DJP menjelaskan bahwa PER11/PJ/2025 mencakup bentuk, isi, dan tata cara pengisian dokumen perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, hingga laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Penyatuan mekanisme ini disebut penting mengingat selama ini wajib pajak harus berhadapan dengan regulasi yang terfragmentasi.

Misalnya, aturan SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, sementara pelaporan PPN berjalan dengan regulasinya sendiri.

Kondisi tersebut menciptakan kompleksitas bagi wajib pajak yang memikul kewajiban multipajak.

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Geram Klakson Kereta Batu Bara, Sindir PT KAI Tak Bayar Pajak!

Melalui Coretax, sistem administrasi perpajakan dirombak menuju integrasi data real-time, otomatisasi pengisian data (prefilled), serta pemantauan kepatuhan berbasis risiko.

Karena itu, DJP menekankan bahwa regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025 menjadi syarat agar sistem dapat berfungsi optimal.

Selain aturan inti tersebut, pemerintah juga merilis informasi tambahan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan SE-1/PB/2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan satker dalam mendukung implementasi Coretax sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Pada praktiknya, banyak satker masih menghadapi dinamika pengelolaan PPN yang dipungut oleh bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non Pengusaha Kena Pajak (non-PKP).

Pemerintah kemudian memberikan penegasan sebagai berikut:

BACA JUGA: Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

  1. PPN yang telah dipungut namun belum disetorkan harus segera dibayarkan ke kas negara melalui akun KAP–KJS 411211-108 (PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab Renteng), dan penyetoran ini sekaligus dianggap sebagai pelaporan.
  2. PPN yang sudah disetor menggunakan akun deposit 411618-100 wajib dipindahbukukan ke KAP–KJS 411211-108 dalam sistem Coretax.
  3. PPN yang dipotong otomatis oleh KPPN melalui SPM-LS dengan akun 411211-910 tidak memerlukan koreksi tambahan karena sudah tercatat otomatis dalam Buku Besar WP Instansi Pemerintah di Coretax.

Sebagai penyesuaian sistem, pemerintah juga menambah Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 dalam aplikasi SAKTI untuk memastikan pencatatan setoran PPN berjalan sesuai ketentuan Coretax.

Dengan diberlakukannya PER11/PJ/2025, pemerintah berharap administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, satu pintu, serta terintegrasi.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kepatuhan pajak nasional. (*/red)