Categories: Nasional

Aturan Pajak Baru 2025 Resmi Rilis! Pelaporan PPh–PPN Kini Dirombak Total Lewat Coretax, Begini Caranya!

Ringkasan Berita:

° DJP merilis PER11/PJ/2025 sebagai aturan pelaporan pajak terpadu berbasis Coretax.

° Regulasi baru ini menyederhanakan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai, sekaligus menegaskan tata kelola PPN atas transaksi rekanan non-PKP pada satker K/L.


JAKARTA, LINTANGPOS.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER11/PJ/2025, regulasi komprehensif yang mengatur tata cara baru pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax.

Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan dari PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023, sekaligus menggantikan berbagai ketentuan pelaporan sebelumnya yang selama ini dinilai tersebar dan tidak sinkron.

DJP menjelaskan bahwa PER11/PJ/2025 mencakup bentuk, isi, dan tata cara pengisian dokumen perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, hingga laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Penyatuan mekanisme ini disebut penting mengingat selama ini wajib pajak harus berhadapan dengan regulasi yang terfragmentasi.

Misalnya, aturan SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, sementara pelaporan PPN berjalan dengan regulasinya sendiri.

Kondisi tersebut menciptakan kompleksitas bagi wajib pajak yang memikul kewajiban multipajak.

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Geram Klakson Kereta Batu Bara, Sindir PT KAI Tak Bayar Pajak!

Melalui Coretax, sistem administrasi perpajakan dirombak menuju integrasi data real-time, otomatisasi pengisian data (prefilled), serta pemantauan kepatuhan berbasis risiko.

Karena itu, DJP menekankan bahwa regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025 menjadi syarat agar sistem dapat berfungsi optimal.

Selain aturan inti tersebut, pemerintah juga merilis informasi tambahan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan SE-1/PB/2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan satker dalam mendukung implementasi Coretax sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bea Meterai bendahara pemerintah Coretax DJP non PKP pelaporan pajak PER11/PJ/2025 PPh PPN PPnBM

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

1 hari ago