“Jika memang benar terjadi dan terbukti, oknum yang terlibat bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemecatan. Bahkan, jika ada unsur pidananya, Bank Sumsel Babel sendiri yang akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa manajemen bank daerah itu berupaya menjaga kredibilitas lembaga di tengah sorotan publik.
Apalagi, KUR merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu permodalan usaha kecil dan menengah, sehingga setiap penyimpangan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Ari juga menyinggung soal prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang selama ini ditekankan dalam setiap proses pengajuan kredit.
Ia mengingatkan bahwa meskipun KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan sesuai ketentuan, risiko kredit macet tetap menjadi perhatian serius pihak bank.
“Dengan agunan saja, potensi kredit macet masih besar. Apalagi tanpa agunan. Karena itu, verifikasi data dan kelayakan debitur seharusnya dilakukan secara ketat,” imbuhnya.






