Categories: Kasus OKU Timur Sumsel

Ayah Kandung Hamili Anak di OKU Timur, Polisi Bertindak Cepat

OKU Timur, LintangPos.com – Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial S (45) ditangkap polisi setelah terbukti menghamili anak kandungnya sendiri, WNA (19).

Peristiwa ini berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Belitang III pada Maret 2025 dan baru terungkap setelah ibu korban, DAK (42), melaporkannya ke polisi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Sudono, mengungkapkan kronologi kasus.

“Pelaku memasuki kamar korban saat ia tertidur dan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah kepada anaknya,” ujar Ipda Sudono, Rabu (24/9/2025).

Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti. Pada Selasa malam (23/9/2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan pelaku setelah diserahkan dari Polsek Belitang III.

Kini S telah mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa bertahun-tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Mukhlis menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kami akan bertindak tegas untuk melindungi mereka,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun KDRT di sekitar mereka. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: ancaman hukuman pelaku kekerasan seksual dalam keluarga ayah kandung hamili anak hukuman kekerasan seksual kasus ayah kandung hamili anak di OKU Timur kasus incest Sumatera Selatan kasus KDRT OKU Timur kasus kekerasan seksual kronologi kasus kekerasan seksual di Belitang III perlindungan anak Polres OKU Timur Undang-Undang TPKS upaya Polres OKU Timur lindungi perempuan dan anak

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

3 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

14 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

3 hari ago