Categories: Kasus OKU Timur Sumsel

Ayah Kandung Hamili Anak di OKU Timur, Polisi Bertindak Cepat

OKU Timur, LintangPos.com – Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial S (45) ditangkap polisi setelah terbukti menghamili anak kandungnya sendiri, WNA (19).

Peristiwa ini berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Belitang III pada Maret 2025 dan baru terungkap setelah ibu korban, DAK (42), melaporkannya ke polisi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Sudono, mengungkapkan kronologi kasus.

“Pelaku memasuki kamar korban saat ia tertidur dan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah kepada anaknya,” ujar Ipda Sudono, Rabu (24/9/2025).

Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti. Pada Selasa malam (23/9/2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan pelaku setelah diserahkan dari Polsek Belitang III.

Kini S telah mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa bertahun-tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Mukhlis menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kami akan bertindak tegas untuk melindungi mereka,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun KDRT di sekitar mereka. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: ancaman hukuman pelaku kekerasan seksual dalam keluarga ayah kandung hamili anak hukuman kekerasan seksual kasus ayah kandung hamili anak di OKU Timur kasus incest Sumatera Selatan kasus KDRT OKU Timur kasus kekerasan seksual kronologi kasus kekerasan seksual di Belitang III perlindungan anak Polres OKU Timur Undang-Undang TPKS upaya Polres OKU Timur lindungi perempuan dan anak

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

11 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

17 jam ago