Categories: Kasus OKU Timur Sumsel

Ayah Kandung Hamili Anak di OKU Timur, Polisi Bertindak Cepat

OKU Timur, LintangPos.com – Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial S (45) ditangkap polisi setelah terbukti menghamili anak kandungnya sendiri, WNA (19).

Peristiwa ini berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Belitang III pada Maret 2025 dan baru terungkap setelah ibu korban, DAK (42), melaporkannya ke polisi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Sudono, mengungkapkan kronologi kasus.

“Pelaku memasuki kamar korban saat ia tertidur dan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah kepada anaknya,” ujar Ipda Sudono, Rabu (24/9/2025).

Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti. Pada Selasa malam (23/9/2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan pelaku setelah diserahkan dari Polsek Belitang III.

Kini S telah mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa bertahun-tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Mukhlis menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kami akan bertindak tegas untuk melindungi mereka,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun KDRT di sekitar mereka. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: ancaman hukuman pelaku kekerasan seksual dalam keluarga ayah kandung hamili anak hukuman kekerasan seksual kasus ayah kandung hamili anak di OKU Timur kasus incest Sumatera Selatan kasus KDRT OKU Timur kasus kekerasan seksual kronologi kasus kekerasan seksual di Belitang III perlindungan anak Polres OKU Timur Undang-Undang TPKS upaya Polres OKU Timur lindungi perempuan dan anak

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

2 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

18 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

21 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

4 hari ago