Di sisi lain, Pemkab Kepahiang hingga kini belum menetapkan Sekwan definitif. Pengisian jabatan definitif selanjutnya menjadi perhatian karena posisi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kinerja lembaga legislatif daerah.
Pengisian Sekwan definitif dapat dilakukan melalui mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku, termasuk melalui proses seleksi atau asesmen sesuai regulasi.
Dengan kembali direkomendasikannya Ayub sebagai Plt Sekwan, perhatian berikutnya tertuju pada proses pengisian jabatan Sekwan definitif.
Untuk sementara, Ayub akan menjalankan tugas berdasarkan rekomendasi unsur pimpinan DPRD, hingga pemerintah daerah menetapkan pejabat definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*/drl)





