Namun, sistem yang dijalankan Ratna menggunakan pola gali lubang tutup lubang—membayar keuntungan investor lama dari uang investor baru.
BACA JUGA: Harapan Punya Rumah Berujung Petaka! Warga Prabumulih Rugi Rp95 Juta Ditipu Rekan Sendiri
Saat aliran dana terhenti dan tekanan korban meningkat, ia tak lagi mampu membayar kewajiban.
Tersangka mengaku sang suami tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut hingga para korban mulai menagih usai pernikahan mereka.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk menutup kewajiban sebelumnya,” tambah KBO Satreskrim.
Penyidik kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ratna Sari dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan arisan online dengan imbal hasil tak wajar yang kerap berujung penipuan. (*/red)





