Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli

oleh -763 Dilihat
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto. Foto: doc/istimewah

“Dengan melampirkan surat pernyataan bahwasanya pada saat melakukan pembayaran berikutnya harus mau melakukan balik nama ke pemilik yang baru,” ujarnya.

Kukuh menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang masih berasal dari wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Apabila kendaraan berasal dari daerah lain, pemilik kendaraan terlebih dahulu harus mengurus proses mutasi.

BACA JUGA: Target Terlampaui! Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp3,92 Triliun

“Iya, contohnya kalau kendaraannya beda daerah, mereka harus proses mutasi,” jelasnya.
Ia berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama agar segera menyelesaikan administrasi kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search