Target Terlampaui! Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp3,92 Triliun

oleh -35 Dilihat
oleh
Pajak daerah Sumsel 2025 melesat melampaui target. Namun sejumlah sektor masih melemah dan menjadi fokus evaluasi pemerintah provinsi. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Penerimaan pajak daerah Sumatera Selatan 2025 menembus Rp3,92 triliun atau 102,46 persen dari target.

° Meski melampaui target, empat sektor pajak masih di bawah ekspektasi dan menjadi bahan evaluasi strategis menuju 2026.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Di tengah tantangan ekonomi dan dinamika fiskal daerah, kinerja pajak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) justru menunjukkan sinyal positif.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Sumsel mencapai Rp3,92 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3,83 triliun.

Capaian tersebut setara 102,46 persen, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Jumat (2/12/2025).

“Realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai 102,46 persen dari target. Hal ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak berjalan positif,” ujarnya.

Tiga Sektor Jadi Mesin Utama

Dari tujuh sektor pajak yang dipungut, hanya tiga sektor yang berhasil melampaui target:

BACA JUGA: Direktur PT SAS Digiring ke Lapas! Modus Pajak Terbongkar, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

  1. Pajak Air Permukaan (PAP) mencatat lonjakan tertinggi:
    170,08 persen atau Rp45,13 miliar dari target Rp26,54 miliar.
  2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai
    116,72 persen atau Rp1,71 triliun dari target Rp1,47 triliun.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sedikit melampaui target:
    100,97 persen atau Rp778,88 miliar dari target Rp771,44 miliar.

Ketiga sektor ini menjadi penopang utama melampauinya target pajak daerah Sumsel 2025.

Empat Sektor Masih Tertatih

Namun di balik capaian gemilang tersebut, empat sektor pajak lainnya belum memenuhi harapan, yakni:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB):
    84,14 persen atau Rp671,25 miliar
  • Pajak Rokok:
    94,82 persen atau Rp692,33 miliar
  • Pajak Alat Berat:
    64,58 persen atau Rp3,87 miliar
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB):
    59,22 persen atau Rp16,5 miliar

Rizwan mengakui sektor pajak alat berat dan opsen MBLB menjadi pekerjaan rumah terbesar.

BACA JUGA: Pelat Luar Daerah Terancam Ditertibkan! Lahat Bidik Rp65 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

“Meskipun secara total target kita terlampaui, ada beberapa poin seperti pajak alat berat dan opsen pajak MBLB yang masih di bawah target,” katanya.

Fokus Penguatan Strategi 2026

Capaian 2025 menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemprov Sumsel untuk memperkuat sistem pemungutan pajak di tahun depan.

“Berdasarkan hasil realisasi tahun 2025 ini, baik yang tercapai maupun yang belum, akan menjadi bahan evaluasi mendalam kami untuk penguatan strategi pemungutan di tahun 2026 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Rizwan.

Dengan fondasi yang cukup kuat dari sektor unggulan, Sumsel kini bersiap menyusun strategi lebih presisi untuk menggali potensi pajak yang belum optimal — agar lonjakan pendapatan daerah tidak sekadar terjadi, tetapi berkelanjutan. (*/red)