Hasil akhir seleksi calon pimpinan Baznas Lubuk Linggau diumumkan pada 5 Desember 2025.
Syarat umum pendaftar antara lain warga negara Indonesia beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu bila terpilih.
BACA JUGA: Innalilahi! Ketua Baznas OKI Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Indralaya
Pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Syarat administrasi mencakup ijazah terakhir, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan pengadilan, serta berbagai dokumen pendukung lain sesuai ketentuan panitia.
Peserta juga wajib menyusun makalah bertema “Optimalisasi Pengelolaan Zakat pada Baznas di Kota Lubuk Linggau” dengan ketentuan minimal 15 halaman, diserahkan rangkap empat.
Erwin menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya, dan keputusan panitia bersifat final.
Peserta yang lulus seleksi akan diumumkan melalui media cetak dan situs resmi lubuklinggaukota.go.id serta kotalubuklinggau.baznas.go.id.
Setelah proses verifikasi administrasi dan faktual oleh Baznas RI, akan ditetapkan lima calon pimpinan Baznas Kota Lubuk Linggau yang diangkat dan dilantik oleh Wali Kota. (*/red)






