Penolakan tersebut memicu kemarahan Febrianto.
Ia lalu menyumpal mulut korban dengan manset hitam, kemudian mencekik leher korban hingga tak berdaya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan jilbab warna pink sebelum memastikan korban sudah tidak bernyawa.
Setelahnya, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban lalu kabur ke Banyuasin untuk bersembunyi.
BACA JUGA: Mayat Wanita Ditemukan di Hotel Palembang, Dokter Forensik Ungkap Korban Sedang Hamil Muda
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Febrianto kurang dari seminggu setelah kejadian.
Sebelumnya, jasad Anti Puspita Sari ditemukan oleh petugas hotel pada Sabtu (11/10/2025).
Korban ditemukan tergeletak di atas kasur dalam kondisi tidak bernyawa, setelah tidak juga melakukan check-out sesuai waktu yang ditentukan.
Kini, pelaku Febrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
BACA JUGA: Duka Berlapis! Istri Baru Wafat, Rumah Hangus Dilalap Api
Kasus ini menjadi perhatian publik Palembang karena menyangkut kekerasan terhadap wanita hamil dan dugaan transaksi melalui media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring demi menghindari kejadian serupa. (*/red)







