“Pejabat publik tidak bisa dipidana hanya karena menjalankan kebijakan administratif, apalagi jika kebijakan tersebut tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas Redho.
Dengan berbagai argumen cacat formil dan materiil tersebut, pembela meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.
Dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara dinilai tak layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi ini. (*/red)





