Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

oleh -782 Dilihat
oleh
Pembela Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde tak cermat, mencampuradukkan peran, dan tanpa bukti niat jahat. Mereka minta dakwaan dibatalkan, Senin (1/12/2025). Foto; Istimewa

Alex selaku kepala daerah disebut hanya menjalankan kebijakan administratif, sementara Eddy adalah pejabat teknis yang menangani proses operasional proyek revitalisasi pasar.

Menurut kuasa hukum, SK revitalisasi yang diterbitkan Alex hanyalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah, bukan tindakan yang bertujuan memperkaya pihak tertentu.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

“Tidak ada bukti aliran dana, persetujuan anggaran, atau tindakan langsung yang menimbulkan kerugian negara. Unsur mens rea tidak terpenuhi,” ujar Redho, salah satu anggota tim pembela.

Pembela juga menyebut JPU membangun dakwaan “semu” dengan mencampuradukkan peran sehingga menimbulkan kesan seolah Alex turut serta dalam tindakan yang merugikan negara, meski tak ada bukti adanya kesatuan kehendak atau kerja sama faktual.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai klaim kerugian negara yang diajukan JPU tidak memenuhi standar audit akuntansi akrual.

Aset Pasar Cinde disebut bukan merupakan kerugian negara nyata yang diterima Alex ataupun pihak lain.

“Pejabat publik tidak bisa dipidana hanya karena menjalankan kebijakan administratif, apalagi jika kebijakan tersebut tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas Redho.

Dengan berbagai argumen cacat formil dan materiil tersebut, pembela meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA: Terungkap! Dokumen Ditandatangani Tanpa Dibaca di Kasus Korupsi Pasar Cinde: Sidang Panas, Nama Besar Terseret

Dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara dinilai tak layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi ini.  (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.