Categories: Headline Kasus Palembang Sumsel

Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Ringkasan Berita:

° Tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde kabur dan mencampuradukkan peran para terdakwa.

° Mereka menyatakan tak ada bukti niat jahat, aliran dana, maupun kerugian negara nyata.

° Pembela meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang dinilai kabur dan penuh kekeliruan konstruksi hukum.

Pihak pembela menyoroti penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang menurut mereka dipakai secara tidak tepat.

JPU dianggap mencampurkan unsur melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa menguraikan secara jelas siapa melakukan apa dalam proyek yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, dakwaan disebut menyatukan peran Alex Noerdin dengan terdakwa lain, Eddy Hermanto, padahal keduanya memiliki posisi berbeda.

Alex selaku kepala daerah disebut hanya menjalankan kebijakan administratif, sementara Eddy adalah pejabat teknis yang menangani proses operasional proyek revitalisasi pasar.

Menurut kuasa hukum, SK revitalisasi yang diterbitkan Alex hanyalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah, bukan tindakan yang bertujuan memperkaya pihak tertentu.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

“Tidak ada bukti aliran dana, persetujuan anggaran, atau tindakan langsung yang menimbulkan kerugian negara. Unsur mens rea tidak terpenuhi,” ujar Redho, salah satu anggota tim pembela.

Pembela juga menyebut JPU membangun dakwaan “semu” dengan mencampuradukkan peran sehingga menimbulkan kesan seolah Alex turut serta dalam tindakan yang merugikan negara, meski tak ada bukti adanya kesatuan kehendak atau kerja sama faktual.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai klaim kerugian negara yang diajukan JPU tidak memenuhi standar audit akuntansi akrual.

Aset Pasar Cinde disebut bukan merupakan kerugian negara nyata yang diterima Alex ataupun pihak lain.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

3 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

5 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

14 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago