Categories: Headline Kasus Palembang Sumsel

Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Ringkasan Berita:

° Tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde kabur dan mencampuradukkan peran para terdakwa.

° Mereka menyatakan tak ada bukti niat jahat, aliran dana, maupun kerugian negara nyata.

° Pembela meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang dinilai kabur dan penuh kekeliruan konstruksi hukum.

Pihak pembela menyoroti penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang menurut mereka dipakai secara tidak tepat.

JPU dianggap mencampurkan unsur melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa menguraikan secara jelas siapa melakukan apa dalam proyek yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, dakwaan disebut menyatukan peran Alex Noerdin dengan terdakwa lain, Eddy Hermanto, padahal keduanya memiliki posisi berbeda.

Alex selaku kepala daerah disebut hanya menjalankan kebijakan administratif, sementara Eddy adalah pejabat teknis yang menangani proses operasional proyek revitalisasi pasar.

Menurut kuasa hukum, SK revitalisasi yang diterbitkan Alex hanyalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah, bukan tindakan yang bertujuan memperkaya pihak tertentu.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

“Tidak ada bukti aliran dana, persetujuan anggaran, atau tindakan langsung yang menimbulkan kerugian negara. Unsur mens rea tidak terpenuhi,” ujar Redho, salah satu anggota tim pembela.

Pembela juga menyebut JPU membangun dakwaan “semu” dengan mencampuradukkan peran sehingga menimbulkan kesan seolah Alex turut serta dalam tindakan yang merugikan negara, meski tak ada bukti adanya kesatuan kehendak atau kerja sama faktual.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai klaim kerugian negara yang diajukan JPU tidak memenuhi standar audit akuntansi akrual.

Aset Pasar Cinde disebut bukan merupakan kerugian negara nyata yang diterima Alex ataupun pihak lain.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

7 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

4 hari ago