Wardiah disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dengan status tersangka sudah disematkan dan penahanan dimulai, proses hukum kini memasuki babak baru.
Publik Banyuasin menanti: sejauh mana kasus ini membuka potret pengelolaan dana kemanusiaan yang selama ini dianggap steril dari praktik penyimpangan. (*/red)
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…