Ringkasan Berita:
° Kasus penganiayaan terhadap dr. Syahpri di RSUD Sekayu memasuki tahap baru.° Berkas dua tersangka, Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muba.
° Permohonan restorative justice ditolak karena salah satu tersangka residivis.
° Keduanya kini ditahan di Lapas Sekayu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu.
Musi Banyuasin, LintangPos.com – Penanganan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, kini memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Abdul Haris, SH, MH, menyatakan proses tahap II telah dilaksanakan oleh tim penyidik bersama jaksa peneliti.
Tim JPU yang telah ditunjuk kini siap membawa perkara ini ke meja hijau.
“Tim jaksa P16 telah menilai bahwa alat bukti dan hasil pemeriksaan telah lengkap, sehingga kami menyatakan berkas perkara P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Didi, Selasa (28/10/2025).
Didi menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.
“Sesuai ketentuan, restorative justice hanya dapat dilakukan jika pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Karena salah satu tersangka adalah residivis, maka permohonan RJ tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lapas Sekayu sambil menunggu jadwal persidangan.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan administrasi dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sekayu.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan (5) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan verbal dan intimidasi yang dialami dr. Syahpri di ruang perawatan ICU VIP RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3
Saat sedang melakukan kunjungan pasien, salah satu anggota keluarga pasien melontarkan makian dan ancaman terhadap dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Situasi memanas ketika keluarga pasien memaksa dr. Syahpri melepaskan masker yang ia kenakan saat bertugas.
Merasa dilecehkan dan terancam, dr. Syahpri kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dengan didampingi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, terutama di kalangan tenaga kesehatan, yang menilai perlindungan terhadap dokter saat bertugas perlu lebih diperketat.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, diharapkan kasus ini segera mendapat keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghormati profesi tenaga medis. (*/red)






