Inilah yang sering jadi “bonus” kecil namun berarti dalam menopang kebutuhan bulanan.
- Tunjangan Suami/Istri – 10% dari gaji pokok
Contoh:- Golongan III menerima Rp197.100 – Rp410.900.
- Tunjangan Anak – 2% per anak (maksimal dua anak)
Contoh:- Golongan IV menerima Rp46.100 – Rp102.540.
- Tunjangan Pangan
- Rp72.420 per orang setiap bulan, maksimal empat jiwa dalam satu kartu keluarga.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Batas Gaji Orangtua agar Lolos KIP Kuliah 2026—Banyak yang Belum Tahu!
Dengan model perhitungan ini, total pendapatan pensiunan setiap bulan bisa bertambah signifikan dari gaji pokok yang tertera.
Dibayarkan Via Taspen, Sesuai Jadwal Nasional
Semua nominal dalam aturan ini akan disalurkan rutin setiap bulan melalui Taspen.
Dengan begitu, pensiunan dapat mengetahui haknya dengan pasti dan mengatur keuangan keluarga lebih mudah.
Penutup: Kepastian yang Patut Disyukuri
Di tengah berbagai perubahan ekonomi, kehadiran PP Nomor 8 Tahun 2024 memberi kepastian sekaligus rasa tenang bagi para pensiunan PNS.
BACA JUGA: Kisah Winston Bogarde, Pemain Chelsea yang Menolak Pergi Demi Gaji £8 Juta
Sistem yang lebih transparan ini memastikan hak pensiunan terjaga, terukur, dan dapat diandalkan. (*/red)







