Categories: Nasional

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Segini Total Hak yang Akan Cair Tiap Bulan

Ringkasan Berita:

° Pemerintah merilis aturan resmi besaran gaji pensiunan PNS 2025 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

° Regulasi ini menjadi dasar Taspen menyalurkan gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan pasangan, anak, dan pangan.

° Nominal diatur menurut golongan dan masa kerja.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Akhirnya, penantian panjang para pensiunan PNS terjawab sudah.

Pemerintah resmi merilis besaran gaji pensiun tahun 2025, lengkap dengan aturan hukum yang kini menjadi rujukan nasional.

Kabar ini datang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024—dokumen yang kini menjadi “kitab suci” baru terkait hak finansial para purnabakti aparatur negara.

Bagi jutaan pensiunan, hadirnya regulasi ini ibarat memastikan satu hal penting: berapa sebenarnya nominal yang akan masuk ke rekening setiap bulannya?

Tidak lagi sekadar rumor atau prediksi, angka-angka tersebut kini telah tertulis jelas, rinci, dan mengikat.

Payung Hukum Baru yang Menegaskan Kepastian

BACA JUGA: Sudah Cair November! Begini Detik-Detik Rapel Gaji ASN 2025 yang Ditunggu Seluruh Indonesia

Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, seluruh ketentuan terkait gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS kini bersifat nasional.

PT Taspen (Persero) pun langsung menggunakan aturan ini sebagai dasar penyaluran dana pensiun bulanan.

Regulasi ini menyapu bersih kebingungan sebelumnya.

Baik pensiunan Golongan I maupun Golongan IV kini memiliki angka pasti sesuai pangkat terakhir dan masa kerja saat memasuki purnatugas.

Gaji Pokok: Disesuaikan Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji pokok untuk tahun 2025 terbagi ke dalam empat golongan, dengan rentang nominal yang berbeda.
Beberapa contohnya:

BACA JUGA: Batal Dicairkan? Kemenkeu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Rapel Gaji Pensiunan ASN, TNI dan Polri 2025!

  • Golongan I: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
  • Golongan II: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
  • Golongan III: Rp1.971.000 – Rp4.109.000
  • Golongan IV: Rp2.305.000 – Rp4.516.000

Rentang ini memperhitungkan masa kerja, sehingga tiap pensiunan akan menerima nominal berbeda meski berada dalam golongan sama.

Tunjangan Melekat: Tidak Hanya Gaji Pokok

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan yang sifatnya tetap.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: gaji pensiunan PNS 2025 gaji PNS terbaru gaji pokok pensiunan PP Nomor 8 Tahun 2024 regulasi pensiun PNS Taspen tunjangan pensiunan PNS

Recent Posts

  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

28 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

5 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago