Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

oleh -60 Dilihat
oleh
Tersangka dan Barang Bukti. Foto: doc. Istimewa

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Setelah lima bulan berlalu, kasus pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya menemui titik terang.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial SR alias Rijok yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di gedung tersebut.

SR ditangkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan Desa Ulak Mengkudu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Rido Candra, S.H., atas arahan Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, S.I.P., M.M.

BACA JUGA: Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Mei 2026. SR diduga membobol ruang satpam Gedung Koperasi Merah Putih dengan cara merusak pintu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tackle katrol listrik merek Assano yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pencurian yang menyasar fasilitas dan aset masyarakat menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Pencurian PT GSB di Jambi

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Saat ini, SR telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polres Empat Lawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.