Bocor! Skema Gaji ASN Bakal Dirombak Total, BKN Buka Suara soal Single Salary Berlaku 2026?

oleh -828 Dilihat
oleh
BKN menegaskan single salary ASN belum berlaku saat ini. Skema gaji tunggal masih disiapkan dan paling cepat diterapkan pada 2026 setelah seluruh regulasi rampung. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Wacana gaji tunggal ASN kembali menguat. BKN memastikan sistem single salary tengah disiapkan, namun belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

° Skema baru ini ditargetkan mulai 2026 setelah regulasi, anggaran, dan data ASN nasional benar-benar siap.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat dan memantik rasa penasaran jutaan abdi negara di seluruh Indonesia.

Skema ini digadang-gadang bakal mengubah wajah sistem penggajian ASN secara fundamental—dari yang selama ini terdiri atas gaji pokok dan segudang tunjangan, menjadi satu angka penghasilan bulanan yang utuh.

Di tengah derasnya spekulasi yang beredar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sistem single salary memang sedang disiapkan pemerintah.

Namun, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

“Single salary tidak bisa langsung diterapkan tahun ini. Kita masih menyiapkan regulasi turunan, penyesuaian anggaran, dan sinkronisasi data agar tidak menimbulkan ketimpangan antar ASN,” ujar Zudan, 29 Desember 2025.

BACA JUGA: Gaji Guru ASN Naik dan Cair Tiap Bulan Mulai 2026! Ini Rincian Lengkap Skema Baru yang Bikin Tenaga Pendidik Tersenyum

Pernyataan ini sekaligus mematahkan kabar liar yang menyebut sistem gaji tunggal akan langsung berlaku dalam waktu dekat.

Apa Itu Single Salary?

Sistem single salary merupakan skema penggajian di mana seluruh komponen pendapatan ASN—mulai dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan—digabung menjadi satu nilai gaji bulanan.

Tujuannya sederhana namun ambisius: menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, sederhana, dan berbasis kinerja.

Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan pendapatan antar ASN yang selama ini muncul akibat perbedaan tunjangan antar instansi dan jabatan.

Belum Berlaku, Masih Pakai Sistem Lama

BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji Rp 2 Juta di Tengah Efisiensi Rp 305 Miliar!

BKN menegaskan bahwa hingga saat ini sistem penggajian ASN masih menggunakan skema lama—gaji pokok ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi.

No More Posts Available.

No more pages to load.