Tidak hanya menyerobot lahan negara, terdakwa juga diduga menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar.
Padahal, kawasan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional, namun dialihkan secara ilegal dan kini ditanami kelapa sawit.
Selain merugikan negara, Lukman juga diduga menghindari kewajiban PNBP senilai Rp14 miliar.
Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga gratifikasi kepada sejumlah perangkat desa.
BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan
Temuan inilah yang kemudian memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.
Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bukti keseriusan mereka dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan negara.
Jaksa berharap persidangan dapat segera berlangsung sehingga perkara ini dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. (*/red)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…
Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…
BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…