Bongkar Modus Belanja Fiktif PALI, Eks Pejabat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Uang Negara Raib Miliaran!

oleh -580 Dilihat
oleh
Eks pejabat PALI dan rekanan divonis bersalah dalam kasus korupsi belanja fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar, Kamis (11/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kepada mantan Plt Kadis Perindag PALI, Brisvo Diansyah, atas korupsi kegiatan fiktif.

Mustahzi juga dihukum 1 tahun 2 bulan. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dengan modus markup dan belanja fiktif.


PALI, LINTANGPOS.com – Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), suasananya sempat mengeras ketika majelis hakim membacakan putusan yang sudah lama dinanti.

Brisvo Diansyah, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tak sendiri, Mustahzi—pihak ketiga yang diduga ikut mengatur aliran dana fiktif—ikut mendengar vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Brisvo Diansyah, dan 1 tahun 2 bulan bagi terdakwa Mustahzi,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

Namun vonis terhadap Brisvo tak berhenti di situ. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,44 miliar, sesuai hasil perhitungan kerugian negara.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search