Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kepada mantan Plt Kadis Perindag PALI, Brisvo Diansyah, atas korupsi kegiatan fiktif.
Mustahzi juga dihukum 1 tahun 2 bulan. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dengan modus markup dan belanja fiktif.
PALI, LINTANGPOS.com – Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), suasananya sempat mengeras ketika majelis hakim membacakan putusan yang sudah lama dinanti.
Brisvo Diansyah, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Tak sendiri, Mustahzi—pihak ketiga yang diduga ikut mengatur aliran dana fiktif—ikut mendengar vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Brisvo Diansyah, dan 1 tahun 2 bulan bagi terdakwa Mustahzi,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun vonis terhadap Brisvo tak berhenti di situ. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,44 miliar, sesuai hasil perhitungan kerugian negara.






