JC Ditolak! Hukuman Nopriansyah Justru Lebih Berat dari Tuntutan KPK—Sidang Korupsi OKU Memanas di Palembang

oleh -146 Dilihat
Hakim menolak permohonan JC Nopriansyah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pokir DPRD OKU, lebih berat dari tuntutan KPK, Selasa (9/12/2025).

Ringkasan Berita:

° Majelis hakim Tipikor PN Palembang menolak permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam kasus suap pokir DPRD OKU.

° Eks Kadis PUPR OKU itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara—lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

° Tiga terdakwa lain divonis 4,5 tahun.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang, Selasa (9/12/2025), mendadak mengeras begitu majelis hakim membacakan putusan.

Harapan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Nopriansyah—mantan Kepala Dinas PUPR OKU—resmi kandas.

Alih-alih mendapatkan keringanan, hukuman yang diterimanya justru lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK RI.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan tak satu pun unsur JC yang diajukan Nopriansyah layak dipertimbangkan.

Bukan tanpa alasan. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa peran Nopriansyah justru cukup signifikan dalam mengalirnya uang suap pokir DPRD OKU.

“Termasuk bahwa terdakwa bukan pelaku utama sebagaimana syarat JC dalam Surat Edaran Mahkamah Agung,” tegas majelis hakim ketika membacakan amar pertimbangan yang membuat ruang sidang hening seketika.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?

Hakim juga menyebutkan, dari fakta persidangan, permohonan JC itu tampak lebih bertujuan meringankan hukuman alih-alih membongkar pelaku lain.

Dengan ketetapan itu, majelis menjatuhkan vonis lima tahun penjara—enam bulan lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, Nopriansyah juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini berangkat dari dakwaan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang menurut majelis terbukti dipenuhi seluruhnya oleh terdakwa.

Tiga Mantan Anggota DPRD OKU Turut Divonis

Tak hanya Nopriansyah, tiga mantan anggota DPRD OKU—Umi Hartati, Ferlan, dan Fachrudin—ikut menerima hukuman.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas peran mereka dalam penagihan fee proyek pokir sejak awal 2025.

Dari empat terdakwa itu, hanya satu yang langsung menerima putusan: Umi Hartati.

Sementara Nopriansyah, Ferlan, dan Fachrudin memilih “pikir-pikir”. Sikap serupa juga diambil oleh tim penuntut umum KPK RI.

Fee Pokir, Lebaran, dan Jejak Uang Miliaran

Kasus ini bermula dari kebiasaan “penagihan” fee proyek yang dilakukan tiga anggota DPRD OKU menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Mereka mendatangi Nopriansyah, meminta komitmen yang sudah dijanjikan sebelumnya.

BACA JUGA: BABAK BARU OTT OKU: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, 2 Anggota DPRD OKU dan 2 Kontraktor Terjerat Proyek Pokir

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025, ketika Nopriansyah menerima Rp2,2 miliar dari pengusaha Fauzi dan sebelumnya Rp1,5 miliar dari Ahmad.

Uang-uang itu diduga kuat akan dibagikan kepada para anggota DPRD OKU sesuai kesepakatan.

Dua hari kemudian, KPK bergerak cepat. OTT 15 Maret 2025 mengungkap praktik tersebut, mengamankan Rp2,6 miliar dan sebuah Toyota Fortuner, menjadi bukti kuat rangkaian suap proyek pokir yang disinyalir berlangsung sistematis.

Putusan yang Jadi Sorotan

Penolakan JC dan vonis lebih berat daripada tuntutan membuat kasus ini menjadi sorotan baru dalam penanganan suap pokir di daerah.

Meski jalannya masih panjang—tergantung sikap banding para pihak—putusan majelis hakim hari ini menjadi salah satu bab penting dalam pemberantasan korupsi di lingkaran legislatif dan eksekutif daerah. (*/red)