Ringkasan Berita:
° Kejati Bengkulu menggeledah Kantor BPN Bengkulu Tengah terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
° Dari penggeledahan, 76 dokumen penting diamankan penyidik.
° Empat orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk pejabat BPN dan seorang advokat.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah mendadak tegang pada Kamis (13/11/2025).
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu datang dengan membawa surat perintah resmi.
Mereka langsung menyisir sejumlah ruangan kerja, memeriksa berkas, hingga mengamankan tumpukan dokumen.
Langkah itu bukan tanpa alasan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung — proyek strategis yang seharusnya membuka konektivitas antarwilayah, namun kini justru diselimuti aroma praktik curang.
Dari hasil penggeledahan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil diamankan. Dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar hingga berkas ganti rugi lahan yang diduga kuat terkait kasus korupsi yang tengah diusut.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penggeledahan tersebut.
BACA JUGA: Tol Palembang–Betung Hampir Rampung! Waktu Tempuh Cuma 1 Jam, Jembatan Musi V Jadi Sorotan
“Kami lakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamankan dan semuanya akan dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati juga telah menggeledah dua rumah tersangka: kediaman Hartanto, seorang advokat di kawasan Rangkong, Gading Cempaka, serta rumah Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
Dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
- Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah,
- Hartanto, pengacara,
- Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan rekanan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Keempatnya diduga bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol pada periode 2019–2020.
Proyek besar yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat justru berujung pada dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Meski belum dijelaskan secara rinci nilai kerugian negara, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Semua dokumen yang disita kini menjadi kunci untuk mengurai benang kusut kasus yang menyeret pejabat dan pihak swasta ini.
Sementara itu, suasana di lingkungan BPN Bengkulu Tengah disebut mulai mereda, meski bayang-bayang pemeriksaan masih terasa.
Publik kini menanti, sejauh mana keberanian Kejati Bengkulu membuka seluruh tabir kasus korupsi yang mencoreng proyek strategis nasional tersebut. (*/red)






