Ringkasan Berita:
° Kejati Bengkulu menggeledah Kantor PLTA Musi Kepahiang, Kamis (15/1/2026), terkait dugaan mark up pengadaan sistem kontrol dan AFR.
° Penggeledahan dilakukan serentak di Kepahiang, Palembang, dan Jakarta untuk mencari serta mengamankan bukti pendukung.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperlihatkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi.
Pada Kamis (15/1/2026), penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor PLTA Musi Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan mark up dalam pengadaan alat sistem kontrol dan sistem AFR (Automatic Flow Regulator) di PLTA tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran bukti guna menguatkan indikasi penyimpangan anggaran yang tengah diselidiki.
Tak hanya terfokus di Kepahiang, Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan secara serentak di dua lokasi lainnya, yakni di Palembang dan Jakarta.
Penyisiran di tiga titik berbeda ini dilakukan untuk menelusuri alur pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Ia menegaskan bahwa langkah ini berkaitan langsung dengan dugaan mark up pengadaan sistem kontrol di PLTA Musi Kepahiang.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan serentak di tiga titik berbeda, Kepahiang, Palembang, dan Jakarta terkait dugaan mark up pengadaan sistem kontrol,” kata Siregar kepada wartawan, kemarin.
Meski demikian, pihak Kejati Bengkulu belum menyampaikan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Siregar, hingga saat ini jaksa masih melakukan pencarian serta perhitungan kerugian berdasarkan bukti-bukti yang telah dan akan dikumpulkan.
“Indikasi kerugian masih kita cari dan kita perhitungkan,” katanya.
BACA JUGA: PT Semen Baturaja Angkat Bicara Soal Penggeledahan Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen pada GCG
Dalam penggeledahan di Kepahiang, Kejati Bengkulu didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan berkas penting yang selanjutnya dibawa ke Kejati Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat PLTA merupakan objek vital yang berkaitan dengan kepentingan energi dan pelayanan masyarakat.
Kejati Bengkulu memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara ini tuntas. (*/red)






