Ringkasan Berita:
° Banyak pekerja menanti pencairan BSU November 2025.
° Namun, Kemnaker menegaskan tidak ada pencairan tahap kedua tahun ini.
° BSU Rp 600 ribu hanya diberikan pada Juni–Juli 2025 kepada 15 juta penerima sesuai Permenaker No. 5/2025.
Jakarta, LintangPos.com – Masyarakat kembali mempertanyakan kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada November 2025.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap kedua tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program BSU tahun 2025 hanya diberikan satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli 2025.
Bantuan tersebut telah disalurkan kepada sekitar 15 juta pekerja di seluruh Indonesia melalui kerja sama Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul,” ujar Yassierli. (4/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pencairan BSU tahap berikutnya.
BACA JUGA: Dana PIP Sudah Cair? Begini Cara Cepat Cek Lewat HP, Tanpa ke Sekolah atau Bank!
Aturan BSU 2025
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per dua bulan, dengan periode penyaluran Juni–Juli 2025.
Proses distribusi telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025.
Sebanyak 14,95 juta pekerja telah menerima bantuan ini melalui rekening bank masing-masing.
Syarat Penerima BSU
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU diprioritaskan bagi:
- Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria pada Permenaker No. 5/2025
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memastikan status penerima BSU melalui beberapa kanal resmi:
- Website Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi Website BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri sesuai KTP
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO
- Login menggunakan NIK dan nomor telepon
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU” dan isi data sesuai identitas
(*/red)






