Ia menegaskan, pemahaman yang keliru mengenai kewenangan tersebut dapat membuat masyarakat salah persepsi dan mengarahkan seluruh keluhan kepada Dinas Ketahanan Pangan.
BACA JUGA: Truk Pribadi Wali Kota Antar Bantuan ke Wilayah Bencana yang Terlupakan
Masyarakat Bisa Sanggah Status Desil
Terkait penetapan penerima bantuan sosial, Noperman menyampaikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyanggah status desil yang dimilikinya.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Sosial RI bahwa masyarakat dapat mengajukan sanggahan apabila merasa status desil dalam data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sanggahan dapat disampaikan dengan mendapatkan bantuan pendamping sosial maupun melalui operator desa atau kelurahan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat menempuh jalur yang tersedia untuk melakukan perbaikan atau verifikasi.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Landur
Noperman berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga penyaluran bantuan pangan ke depan semakin tepat sasaran.






