Categories: Empat Lawang Sumsel

Bupati Empat Lawang Desak Penyelesaian Konflik Petani Plasma dan PT ELAP/KKST

Empat Lawang, LintangPos.com – Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H., menegaskan keinginannya agar konflik antara petani plasma dan PT. Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa TigaPratama (ELAP/KKST) di Pendopo segera menemukan titik akhir.

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah.

Menurut Joncik, pemerintah kabupaten lebih memahami akar permasalahan di lapangan sehingga mampu memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai. Pemerintah daerah lebih tahu kondisi di bawah, apa akar permasalahannya. Kalau perusahaan mau mendengarkan, saya yakin investor akan nyaman menjalankan usahanya,” tegasnya, baru-baru ini.

Bupati menilai, sikap abai perusahaan terhadap masukan pemerintah justru memperlambat penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

Pemkab Empat Lawang, lanjutnya, selalu berkomitmen mencari solusi win-win yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga melindungi hak-hak petani plasma.

BACA JUGA: Feyenoord Pertahankan Rekor Sempurna Usai Kalahkan Heerenveen 1-0

Dalam pernyataannya, Joncik juga menyinggung program sertifikat hak kebun plasma yang telah diberikan pada periode pertamanya memimpin.

Namun, ia mengakui masih ada ketidakberesan pada sistem bagi hasil.

Saat ini, petani plasma hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per bulan dari kebun yang seharusnya menjadi sumber penghidupan.

Selain itu, ia menyoroti legalitas PT. ELAP/KKST yang hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski izin awal diberikan sejak tahun 2007.

Kondisi tersebut dinilai sebagai salah satu pemicu konflik agraria di daerah.

Joncik pun mendorong DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) segera turun tangan menelusuri akar permasalahan lebih dalam.

BACA JUGA: Organisasi Jurnalis Kecam Penghalangan Wartawan Saat Kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi

Meski menegaskan keterbukaan terhadap investasi, Joncik menekankan syarat mutlak agar perusahaan tidak merugikan masyarakat.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bagi hasil Empat Lawang Hak Guna Usaha Investasi daerah Joncik Muhammad Konflik agraria Petani plasma PT ELAP/KKST

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

5 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

5 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

16 jam ago