Ia mengutip pemikiran Presiden yang disampaikan dalam buku Paradoks Ekonomi maupun berbagai pidato mengenai besarnya kekayaan sumber daya alam Indonesia yang selama ini belum sepenuhnya memberikan manfaat kepada masyarakat.
Bursah mengatakan, persoalan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu alasan pentingnya menguatkan kembali semangat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, prinsip tersebut menempatkan sumber daya alam agar dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Kapolres dan Bupati Empat Lawang Perkuat Sinergi di Hari Bhakti Adhyaksa
Ia juga menyinggung langkah pemerintah dalam membenahi dugaan praktik kejahatan ekonomi, termasuk transfer pricing dan persoalan invoicing yang disebutnya berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah sangat besar.
Bursah berharap hasil dari pembenahan tersebut nantinya dapat memperkuat fiskal negara dan digunakan untuk membangun sentra-sentra ekonomi rakyat.
Ia juga menyoroti persoalan ketimpangan ekonomi yang masih menjadi pekerjaan besar Indonesia. Bursah menyebut angka gini ratio Indonesia berada di kisaran 0,41.







