Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

oleh -271 Dilihat
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad saat membuka sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digelar di Ruang Rapat Madani, Pemkab Empat Lawang, Selasa (8/9/2026). Foto: dok/LINTANGPOS.com

Karena itu, Joncik meminta dukungan operasional bagi petugas BPBD dan Damkar tetap diperhatikan, meski kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan.

Ia secara khusus meminta pembayaran honor tenaga paruh waktu dan outsourcing yang bertugas di BPBD maupun Damkar segera dilakukan.

BACA JUGA: Kapolres Empat Lawang Gencarkan MAKMANO Karhutla

“Saya sudah perintahkan itu. Karena tugas mereka saya tahu persis,” katanya.

Selain kesiapan petugas, Joncik menyoroti kebiasaan masyarakat membuka atau menyiangi lahan dengan cara membakar. Ia meminta camat, lurah dan kepala desa aktif menyampaikan larangan tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melawan hukum dan dapat berujung pada proses pidana.

Joncik mengakui bahwa praktik membakar lahan pernah menjadi kebiasaan masyarakat dalam membuka kebun pada masa lalu. Namun, kondisi tersebut tidak dapat lagi dijadikan alasan karena aturan hukum saat ini melarang pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA: Empat Lawang Nihil Hotspot, BPBD Minta Warga Tetap Waspada Karhutla

“Sekarang enggak boleh, yaitu melanggar hukum dan bisa ditindak secara pidana,” tegasnya.

Meski demikian, Joncik berharap masyarakat dapat diberikan pemahaman terlebih dahulu agar tidak melakukan pembakaran. Ia mengaku tidak ingin masyarakat harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena membuka lahan dengan cara yang salah.

Di sisi lain, Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di Empat Lawang. Ia meminta perusahaan menyiapkan peralatan dan sistem penanganan kebakaran di dalam areal perkebunan masing-masing.

Joncik juga memperingatkan agar tidak ada perusahaan yang memanfaatkan kondisi kemarau untuk membuka atau memperluas perkebunan dengan cara membakar lahan.

BACA JUGA: Hotspot Sumsel Capai 1.502 Titik Empat Lawang Siaga, Karhutla Masih Terkendali

“Kalau masih bisa kita berikan, bangun kesadaran mereka. Jangan sampai pihak perkebunan memanfaatkan momentum dengan cara membakar lahan untuk perluasan perkebunannya. Itu pasti akan ditindak secara hukum,” ujarnya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.