Bupati Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU Eks PT TUMS

oleh -459 Dilihat
oleh
Pemkab Kepahiang menolak rekomendasi perpanjangan HGU eks PT TUMS dan mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan. Foto: dok/Istimewa

Zurdi juga mengkritik perusahaan yang disebut tidak memberikan laporan maupun kontribusi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Nazwal Ardani Resmi Dilantik sebagai Kepala Kemenag Empat Lawang

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pihak PT TUMS melalui Kepala Personalianya, Meldi Arviza, menyebut perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Klaim itu dibantah oleh Bupati.

Menurut Zurdi, baik proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap memerlukan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain persoalan HGU, Pemkab Kepahiang juga mempertanyakan legalitas operasional pabrik teh oolong milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan ke Kementerian Investasi, Zurdi menyebut izin yang dimiliki PT TUMS merupakan izin perkebunan, sementara perusahaan juga mengoperasikan pabrik.

BACA JUGA: DPR Soroti Perusahaan Sawit 18 Tahun Tanpa HGU di Empat Lawang dan OKU Timur

Karena itu, pemerintah daerah mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat operasional pabrik.

Pemkab Kepahiang berencana mengusulkan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut untuk kepentingan masyarakat, di antaranya pengembangan kawasan agrowisata, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, PT TUMS belum memberikan tanggapan resmi lanjutan terkait pernyataan Bupati Kepahiang mengenai dugaan pelanggaran izin maupun aktivitas perusahaan setelah berakhirnya HGU. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.