Bupati Lahat tegas pecat Kades Suka Makmur karena terlibat narkoba. SK pemberhentian langsung berlaku, dan jabatan digantikan Plt Kades. (*/ILS)
° Bupati Lahat Bursah Zarnubi menepati janjinya memerangi narkoba dengan memecat Kades Suka Makmur, Matsya Raharja, yang kembali terlibat penyalahgunaan narkoba.
° SK pemberhentian diterbitkan 4 Desember 2025, dan kepemimpinan desa kini dipegang Plt Kades.
LAHAT, LINTANGPOS.com — Komitmen Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam memerangi narkoba kembali dibuktikan.
Setelah sebelumnya menyatakan akan menindak tegas pejabat maupun aparatur desa yang terlibat penyalahgunaan narkoba, langkah konkret pun diambil.
Seorang kepala desa resmi diberhentikan dari jabatannya.
Matsya Raharja, Kades Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, dicopot melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 650/400.10.2.2/PMD/2025 setelah kembali terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
SK tersebut memuat tiga poin penting: pemberhentian Matsya Raharja sebagai kepala desa, penunjukan sekretaris atau perangkat desa sebagai pelaksana tugas (Plt) melalui surat camat, serta penegasan bahwa SK berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awali, membenarkan pemberhentian tersebut.
BACA JUGA: Wolves Pecat Vitor Pereira Setelah 10 Laga Tanpa Kemenangan di Premier League
Menurutnya, Matsya Raharja sebelumnya telah terindikasi menyalahgunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine Kejaksaan Negeri Lahat.
Namun pada November lalu, ia kembali ditangkap polisi dalam kasus serupa.
“Ya betul, sudah diberhentikan. Sebelumnya terbukti positif narkoba hasil tes urine pihak Kejaksaan Negeri Lahat, kemudian bulan November lalu kembali tertangkap polisi karena narkoba. Yang bersangkutan kabarnya tidak ditahan karena tidak ada barang bukti,” ujar Zubhan, Kamis (4/12/2025).
Zubhan menjelaskan bahwa SK pemberhentian resmi berlaku per Kamis (4/12/2025).
Posisi kepala desa kini diisi Pelaksana Tugas (Plt), mengingat Matsya Raharja sebelumnya sudah diberhentikan sementara sebelum keputusan final diambil.
“Sudah ada Plt kadesnya, karena sebelumnya memang sudah diberhentikan sementara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tegakkan Disiplin, Polda Sumsel Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkotika
Ia juga membeberkan bahwa dari 12 kepala desa yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, hanya Matsya Raharja yang diberhentikan.
Page: 1 2
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…