Buron 2 Tahun, Pencuri Kambing Ditangkap Tengah Malam! Polisi Ungkap Aksi Komplotan Curat di Ulu Ogan

oleh -76 Dilihat
Polsek Ulu Ogan menangkap buron dua tahun kasus pencurian kambing dan emas. SNR ditangkap di Desa Mendingin dengan sejumlah barang bukti. Foto: dok/ist

Ringkasan Berita:

° Tersangka SNR, buron dua tahun kasus pencurian kambing dan emas di Ulu Ogan, ditangkap polisi di Desa Mendingin.

° Ia beraksi bersama beberapa rekannya, sebagian sudah dihukum dan satu masih DPO.

° Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP.


OKU, LINTANGPOS.com – Di balik hamparan sawah Desa Belandang yang biasanya hanya menyimpan suara angin dan riuh burung sore, tersimpan kisah kriminal yang baru menemukan ujungnya.

Setelah buron lebih dari dua tahun, seorang pemuda bernama SNR (23), alias Sailan Novra Romadhon bin Pauzan, akhirnya dibekuk aparat Polsek Ulu Ogan.

Penangkapan itu dilakukan Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah seorang temannya di Desa Mendingin.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Agustus 2023. Helwana (50), warga Dusun I Desa Pedataran, kehilangan seekor kambing jantan jenis kacang yang menjadi salah satu sumber penghidupannya.

Kambing itu memiliki ciri khas: warna putih keabu-abuan, bercak hitam di pundak, tanduk sekitar 10 sentimeter, dan tinggi ±70 sentimeter.

Nilai kerugian mencapai Rp2,6 juta—angka yang mungkin tampak kecil bagi sebagian orang, namun sangat berarti bagi seorang petani desa.

BACA JUGA: Maling Besi SUTET Tertangkap! Aksi Nekat Pemuda Lahat Ini Nyaris Lumpuhkan Jaringan Listrik PLN

Dari penyelidikan, terungkap bahwa SNR tidak beraksi sendiri.

Ia bersama tiga rekannya—Sandi, Yudi, dan Madun (ketiganya sudah menjalani hukuman)—serta Alpin yang masih berstatus DPO, menangkap kambing tersebut lalu menyembunyikannya di semak-semak persawahan dekat Jembatan Gantung Desa Pedataran.

Namun, rangkaian perbuatannya tidak berhenti di situ.

Dalam pemeriksaan, SNR juga mengaku melakukan pencurian lain pada 28 Oktober 2025 di Desa Sukajadi.

Kali ini ia bersama Alpin mengambil emas setengah suku, sebungkus rokok Surya, dan dua bungkus rokok lainnya.

Aksi yang dilakukan dini hari itu semakin menegaskan pola kejahatan yang terencana.

BACA JUGA: Kantor MTs Muhammadiyah Musi Rawas Dibobol Maling, Terali Hilang dan Ruangan Berantakan

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti: seekor kambing jantan (yang telah diserahkan tahap II ke Kejaksaan), tali tambang plastik kuning sepanjang 1 meter, serta beberapa bungkus rokok.

Barang-barang sederhana yang justru menjadi saksi bisu rangkaian curat tersebut.

Kapolsek Ulu Ogan, melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, menegaskan bahwa SNR kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pengejaran terhadap Alpin terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron tersebut. (*/red/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.