Barang-barang sederhana yang justru menjadi saksi bisu rangkaian curat tersebut.
Kapolsek Ulu Ogan, melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, menegaskan bahwa SNR kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pengejaran terhadap Alpin terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron tersebut. (*/red/rls)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…