Barang-barang sederhana yang justru menjadi saksi bisu rangkaian curat tersebut.
Kapolsek Ulu Ogan, melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, menegaskan bahwa SNR kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pengejaran terhadap Alpin terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron tersebut. (*/red/rls)
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…