Buron 7 Bulan, Pelaku Siram Istri dengan Cuka Para Jualan Cilok Keliling di Bandung

oleh -1 Dilihat
Ardo Arkindo, buronan 7 bulan kasus penganiayaan istri hingga tewas, akhirnya ditangkap di Bandung saat berjualan cilok keliling, Kamis (25/9/2025). Foto: dok/Polres Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Setelah tujuh bulan berstatus buronan, pelarian Ardo Arkindo (35) akhirnya berakhir.

Pria asal Jalan Kemang II No. 08, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, itu ditangkap polisi di Bandung saat tengah berjualan cilok keliling.

Ardo sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menganiaya istrinya, Reni Eka Sari (35), dengan cara menyiramkan cuka para atau air keras hingga meninggal dunia.

Kasus tragis ini sempat menyedot perhatian publik karena korban meninggal akibat luka serius yang dideritanya.

Penangkapan Dramatis di Bandung

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Tim Macan Polres Lubuk Linggau bergerak ke Bandung setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Pada 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Unit IV PPA bersama opsnal Unit I Pidum berangkat ke Bandung. Saat dicek, tersangka ternyata bekerja menjual cilok keliling,” ungkap Kasat.

Setelah berkoordinasi dengan Polresta Bandung, tim melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 22.30 WIB, warga melaporkan melihat tersangka lewat mendorong gerobaknya.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti, hingga akhirnya Ardo ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

Dibawa Kembali ke Lubuk Linggau

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Usai penangkapan, polisi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak RT setempat, lalu membawa Ardo kembali ke Mapolres Lubuk Linggau.

“Sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis dini hari, tersangka tiba di Mapolres dan langsung menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan pada pukul 20.15 WIB,” jelas AKP Kurniawan.

Kini, Ardo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berbulan-bulan bersembunyi dengan identitas sebagai pedagang cilok keliling di Bandung.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.