Ardo Arkindo, buronan 7 bulan kasus penganiayaan istri hingga tewas, akhirnya ditangkap di Bandung saat berjualan cilok keliling, Kamis (25/9/2025). Foto: dok/Polres Lubuk Linggau
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Setelah tujuh bulan berstatus buronan, pelarian Ardo Arkindo (35) akhirnya berakhir.
Pria asal Jalan Kemang II No. 08, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, itu ditangkap polisi di Bandung saat tengah berjualan cilok keliling.
Ardo sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menganiaya istrinya, Reni Eka Sari (35), dengan cara menyiramkan cuka para atau air keras hingga meninggal dunia.
Kasus tragis ini sempat menyedot perhatian publik karena korban meninggal akibat luka serius yang dideritanya.
Penangkapan Dramatis di Bandung
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam
Tim Macan Polres Lubuk Linggau bergerak ke Bandung setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.
“Pada 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Unit IV PPA bersama opsnal Unit I Pidum berangkat ke Bandung. Saat dicek, tersangka ternyata bekerja menjual cilok keliling,” ungkap Kasat.
Setelah berkoordinasi dengan Polresta Bandung, tim melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 22.30 WIB, warga melaporkan melihat tersangka lewat mendorong gerobaknya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti, hingga akhirnya Ardo ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.
Dibawa Kembali ke Lubuk Linggau
BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang
Usai penangkapan, polisi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak RT setempat, lalu membawa Ardo kembali ke Mapolres Lubuk Linggau.
“Sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis dini hari, tersangka tiba di Mapolres dan langsung menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan pada pukul 20.15 WIB,” jelas AKP Kurniawan.
Kini, Ardo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berbulan-bulan bersembunyi dengan identitas sebagai pedagang cilok keliling di Bandung.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur. (*/red)
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…