Banyuasin, LintangPos.com — Setelah sempat menjadi buronan selama delapan bulan, aparat Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya berhasil membekuk Andri Setiawan (31), terlapor kasus penggelapan dalam jabatan yang mengguncang sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dilakukan di Bali, tepatnya di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, pada Minggu (5/10/2025) malam.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Banyuasin dan Resmob Polda Bali.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa laporan resmi kasus ini telah diterima pihak kepolisian sejak 13 Februari 2024 dengan nomor LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM memerintahkan tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Joko Prakos SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, diketahui pelaku berada di Bali,” terang Sutedjo.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Resmob Polda Bali, tim akhirnya berhasil memastikan keberadaan Andri di sebuah kos di kawasan Renon.
BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gencarkan Razia dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Begitu lokasi dikonfirmasi, pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan dan dibawa kembali ke Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Penggelapan
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan Andri selama menjabat sebagai Kepala Cabang KSP di Banyuasin.
Ia membuat kontrak pinjaman fiktif, seolah-olah ada anggota koperasi yang mengajukan kredit, padahal pinjaman tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.
Selain itu, pelaku juga menyelewengkan dana angsuran anggota dengan tidak menyetorkan uang pelunasan ke kas koperasi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan hidup selama pelarian di Bali.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
“Dari hasil audit internal koperasi, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp209 juta,” ungkap Sutedjo.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Andri Setiawan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku selama masa pelarian.
Polres Banyuasin memastikan kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola lembaga keuangan agar lebih ketat dalam pengawasan keuangan internal, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (*/red)