Setelah serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin AKP Redho Rizki Pratama S.Trk S.Ik M.Si berhasil melacak persembunyian Fandi di Sekayu, Muba.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Eks Napiter Sumsel Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan, Komitmen Jaga NKRI
“Seluruh pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Aiptu Lispono.
Kapolres Lahat juga mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk keberhasilan menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan sebagai komitmen menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan rumah terkunci rapat dan bila perlu titipkan kepada tetangga atau keluarga terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya. (*/red)





