Aturan tersebut ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Meski alurnya berubah, besaran dan jadwal pencairan TPG tetap sama.
Hingga November 2025, penyaluran TPG guru ASN daerah telah mencapai 92,32 persen.
Tahapan Penyaluran TPG Guru ASN Daerah
Proses pencairan TPG dilakukan melalui beberapa tahap validasi dan pemadanan data:
- Penginputan dan pembaruan data di Dapodik, mencakup informasi SAP, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
- Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Daerah dan Ditjen GTK.
- Verifikasi lanjutan oleh Puslapdik, dengan pemadanan data melalui sistem SIMTUN.
- Persetujuan Dinas Pendidikan atas hasil pengecekan.
- Penetapan penerima TPG oleh Puslapdik.
- Pengeluaran data pembayaran oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR).
- Transfer tunjangan oleh Kemenkeu langsung ke rekening guru.
BACA JUGA: Tunjangan Guru 100% Belum Cair? Ini Fakta di Balik Lambatnya Tambahan TPG 2025!
Dengan dimulainya penyaluran tahap pertama ini, banyak guru ASN daerah diperkirakan segera menerima haknya sebelum akhir tahun, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan ketepatan sasaran tunjangan pendidik. (*/red)





