Terasangka dan barang bukti. Sumber: Humas Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kamera CCTV tersembunyi di perkebunan kelapa sawit Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan pencurian hasil perkebunan.
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, mengamankan seorang pria berinisial RH (46), warga Kelurahan Tanjung Kupang, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
RH diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan 30 tandan buah kelapa sawit milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Oktober 2026. Korban berinisial MBI (42) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp900 ribu akibat hilangnya puluhan tandan sawit dari kebunnya.
BACA JUGA: Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun
Aksi tersebut terekam kamera CCTV tersembunyi yang sebelumnya dipasang korban di area perkebunan. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk menelusuri dugaan pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rido Candra, S.H., petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RH.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, topi, dan sepatu bot yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Herman Akhiri, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan juncto perbuatan berulang, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Page: 1 2
Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…
Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…
Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…
Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…
Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…
BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…