Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku saat berada di dalam kendaraan pengangkut ayam.
BACA JUGA: Dua Perempuan Muda Diciduk Polisi di Pasar Nendagung Pagaralam
Adu mulut yang tak terkendali membuat emosi pelaku memuncak.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga nekat menusuk korban berulang kali di bagian leher menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia di tempat.
Yang lebih mengundang keprihatinan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat memasukkan tubuh korban ke dalam karung plastik sebelum akhirnya kejadian itu diketahui dan dilaporkan kepada atasan mereka.
Fakta ini menambah berat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain sebilah pisau gagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ayam, karung plastik, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Dibongkar! Dua Pejabat Pagaralam Ditahan, Negara Rugi Setengah Miliar
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan visum et repertum sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin. Percayakan penanganannya kepada pihak berwenang,” ujar Kasi Humas.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam.
Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pagar Alam menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. (*/red)






