Empat Lawang, LintangPos.com – Kasus tragis kembali mengguncang warga Kabupaten Empat Lawang.
Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33), warga Dusun II Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, meregang nyawa usai terlibat perkelahian dengan sesama warga desa. Insiden ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun I, Desa Lawang Agung.
Pelaku diketahui bernama Deki Zulkarnain (24), seorang petani asal Dusun I desa yang sama. Cekcok yang semula dipicu masalah sepele terkait motor berakhir menjadi pertarungan maut yang merenggut nyawa Dedi.
Kronologi: Motor Rusak Jadi Pemicu
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan masalah motor yang sebelumnya ditukar-tambahkan.
Korban meminta motor dikembalikan lantaran mengalami kerusakan, namun pelaku menolak dan menuntut agar uang yang pernah ia keluarkan segera dikembalikan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam
Pertengkaran semakin memanas hingga korban menodongkan senjata api rakitan ke arah pelaku.
Merasa nyawanya terancam, Deki Zulkarnain melawan dengan sebilah samurai.
Perkelahian tak terhindarkan, hingga akhirnya korban mengalami luka parah yang berujung pada kematian.
Proses Penangkapan
Plh. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Riyanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak usai menerima laporan dari Kanit Reskrim Polsek Paiker, IPDA Benny Saputra Silitonga.
Tim Opsnal bersama Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H., menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
BACA JUGA: Pemuda di Palembang Dibacok Ayah Saat Lindungi Ibu, Polisi Turun Tangan
“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Riyanto.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 buah kaos merk Guess warna abu-abu dalam kondisi robek
- 1 buah celana jeans merk Camol warna biru dengan bercak darah
- 1 buah ikat pinggang warna hitam
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Langkah Kepolisian Selanjutnya
BACA JUGA: Kasus Pembacokan Sopir Pickup di Lahat, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Empat Lawang telah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan barang bukti.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/red)