Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/red)





