Categories: Kasus OKU Sumsel

Cemburu Membara! Buruh di OKU Aniaya Pacarnya di Bengkel, Berakhir di Penjara

Ringkasan Berita:

° YS (28) menganiaya pacarnya, WS (22), di bengkel tempat korban bekerja akibat cemburu.

° Korban luka lebam dan melapor ke polisi.

° Berdasarkan dua alat bukti, YS ditetapkan tersangka dan ditahan Polres OKU. Ia terancam pasal 351 KUHP.


OKU, LINTANGPOS.com – Di sebuah bengkel kecil di kawasan Jalan Dr Mohammad Hatta, Baturaja, suasana yang biasanya dipenuhi denting peralatan justru berubah mencekam pada Rabu malam, 13 November 2025.

Seorang buruh muda berinisial YS (28) datang dengan hati panas dan pikiran yang sudah dikuasai cemburu.

Di tempat itulah pacarnya, WS (22), bekerja dan menghabiskan sebagian besar waktunya.

Menurut Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, yang dikonfirmasi pada Minggu (7/12/2025), YS langsung memicu pertengkaran begitu tiba di lokasi.

Ia menduga WS menjalin hubungan dengan pria lain.

Pertengkaran mulut itu tak berhenti di kata-kata.

BACA JUGA: Ayah di Palembang Alami Kekerasan dari Anak Kandung, Jari Nyaris Putus Gegara Tak Beri Uang

Dalam sekejap, emosi YS meledak. Ia memukul wajah WS dan mencengkeram bahu kirinya hingga meninggalkan luka lebam yang mengganggu aktivitas korban.

Tak terima diperlakukan demikian, WS segera melapor ke polisi.

Laporan itu ditindaklanjuti cepat oleh Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra SH, yang memerintahkan Unit Pidum melakukan penyelidikan.

Identitas YS berhasil dikantongi, dan ia dipanggil untuk dimintai keterangan.

Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menyatakan dua alat bukti telah cukup untuk menjerat YS sebagai tersangka.

Ia kini mendekam di sel tahanan sementara Polres OKU. Perbuatannya membuatnya terancam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan—sebuah konsekuensi pahit dari amarah yang tak terkendali.

BACA JUGA: Mahasiswa Unsri Didorong Berani Suarakan Isu Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa kecemburuan yang tidak dikelola dapat berubah menjadi kekerasan yang meninggalkan luka, bukan hanya di tubuh, tetapi juga di hubungan yang pernah dibangun bersama. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: bengkel Baturaja cemburu OKU pasal 351 penganiayaan pacar Polres OKU Sumsel WS YS

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago