Namun, permintaan maaf itu tidak membuat AZA berhenti mengganggu anaknya.
“Sudah ada itikad baik sebelumnya, tapi ternyata orang itu masih ganggu. Keluarganya lepas tangan,” ujar Lensiana.
Laporan resmi MA telah diterima oleh Polrestabes Palembang dan diketahui oleh Ipda Kosasih, Panit I Siaga SPKT. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di usia remaja.
Aktivis perlindungan anak dan perempuan pun berharap agar pihak berwenang bertindak cepat demi keselamatan korban dan keluarganya. (*/red)





