Namun, permintaan maaf itu tidak membuat AZA berhenti mengganggu anaknya.
“Sudah ada itikad baik sebelumnya, tapi ternyata orang itu masih ganggu. Keluarganya lepas tangan,” ujar Lensiana.
Laporan resmi MA telah diterima oleh Polrestabes Palembang dan diketahui oleh Ipda Kosasih, Panit I Siaga SPKT. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di usia remaja.
Aktivis perlindungan anak dan perempuan pun berharap agar pihak berwenang bertindak cepat demi keselamatan korban dan keluarganya. (*/red)
Page: 1 2
Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…
BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…
Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…
Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…