Petugas turut menyita barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp45 ribu.
Kapolres Empat Lawang mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pendopo dalam mengungkap perkara tersebut.
BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Saat ini penyidik Polsek Pendopo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/rls)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…