Curat Terungkap Kurang 24 Jam, Polsek Pendopo Tangkap Pelaku

oleh -1069 Dilihat
oleh
Polsek Pendopo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Foto: dok/Polres Empat Lawang

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Muara Lintang Baru.

Atas perintah Kapolsek Pendopo, Kanit Reskrim bersama personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi mengungkap uang hasil pencurian telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli rokok.

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp45 ribu.

Kapolres Empat Lawang mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pendopo dalam mengungkap perkara tersebut.

BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi

Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

Saat ini penyidik Polsek Pendopo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search