Polsek Pendopo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Foto: dok/Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Jajaran Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Seorang pelaku berinisial N. (22) berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi melalui Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban berinisial D.I. (18), warga Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Dini Hari, Duo Maling Antar Kota Tertangkap Saat Beraksi
Pelaku diduga masuk ke rumah dengan memanjat dinding dan menyusup melalui lubang ventilasi yang ditutup seng.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku sempat berusaha masuk ke kamar korban, namun gagal karena pintu terkunci.
Pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berada di atas lemari dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1 juta.
Aksi pelaku diketahui adik korban yang langsung berteriak hingga membangunkan penghuni rumah.
BACA JUGA: Aksi Maling Panjat Rumah Terbongkar, Polisi Tangkap Buruh Muda
Pelaku melarikan diri melalui pintu depan, sementara korban segera memeriksa barang-barangnya dan mendapati uang miliknya telah hilang sebelum melapor ke Polsek Pendopo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pendopo langsung melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Muara Lintang Baru.
Atas perintah Kapolsek Pendopo, Kanit Reskrim bersama personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi mengungkap uang hasil pencurian telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli rokok.
Page: 1 2
Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…
Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…
Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…
Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…
Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…
Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…